Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Soroti Celah KUHAP Kasus Eks Jampidsus Febrie, Komisi III DPR: Itu Penyerahan, Bukan Pelimpahan

Mahfud MD Soroti Celah KUHAP Kasus Eks Jampidsus Febrie, Komisi III DPR: Itu Penyerahan, Bukan Pelimpahan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait mekanisme penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi.

Komisi III menegaskan bahwa proses yang dilakukan antara Polri dan Kejaksaan Agung merupakan penyerahan penanganan perkara antarinstansi, bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam tahapan hukum acara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menghormati pandangan Mahfud MD yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, DPR akan membuka ruang diskusi dengan mengundang Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh pandangan akademis mengenai persoalan tersebut.

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme yang terjadi bukan merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam proses pidana.

Menurutnya, yang dilakukan adalah penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lainnya.

"Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan," jelasnya.

Komisi III juga menyatakan mendukung agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi munculnya spekulasi mengenai hubungan Polri dan Kejaksaan Agung, Habiburokhman meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus tersebut dengan institusi secara keseluruhan.

Menurutnya, perkara yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan hubungan antar-lembaga penegak hukum.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional serta bebas dari potensi konflik kepentingan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat