Habiburokhman Bongkar Kendala RUU Perampasan Aset, DPR Tak Ingin Aparat Punya Celah Abuse of Power
Kredit Foto: Andi Hidayat
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum menemui titik akhir. DPR mengungkap masih ada sejumlah persoalan krusial yang harus disepakati sebelum beleid tersebut dapat disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu isu terbesar yang hingga kini masih diperdebatkan ialah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Menurutnya, DPR ingin memastikan regulasi mengenai perampasan aset mampu memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa membuka ruang bagi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang.
"Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan berbagai pihak telah memberikan masukan mengenai batas yang tepat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Di satu sisi, DPR ingin memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan sebanyak mungkin. Namun di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah juga menjadi perhatian utama.
"Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas gitu kan. Pasti kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, DPR juga menerima banyak usulan mengenai perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset hasil sitaan negara.
Menurut Habiburokhman, sejumlah kalangan menilai tugas pengelolaan aset tidak seharusnya dibebankan kepada aparat penegak hukum yang fokus menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," jelasnya.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyentuh persoalan nomenklatur atau penamaan rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman mengungkap terdapat usulan agar istilah yang digunakan mengikuti ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni asset recovery atau pemulihan aset, bukan perampasan aset.
Baca Juga: Heboh Isu RUU Perampasan Aset Ditolak, DPR Angkat Bicara!
"Nah itu ada yang masukan juga. Terus nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan asset recovery itu pemulihan aset, apakah kita akan pakai istilah perampasan aset," katanya.
Meski demikian, ia menilai istilah perampasan aset merupakan salah satu tindakan nyata dalam proses asset recovery. Namun keputusan akhir mengenai nama beleid tersebut masih akan dibahas bersama.
"Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa," tutup Habiburokhman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama