Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar Heran Kasus Ijazah Jokowi Melebar Kemana-mana: Sudah Bergeser Terlalu Jauh

Pakar Heran Kasus Ijazah Jokowi Melebar Kemana-mana: Sudah Bergeser Terlalu Jauh Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, pakar hukum siber sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengaku heran karena menurutnya perkara tersebut telah bergeser jauh dari substansi awal yang diperdebatkan publik sejak beberapa tahun lalu.

Henri menilai fokus perkara kini bukan lagi soal pembuktian keaslian ijazah, melainkan lebih banyak berkaitan dengan proses pidana yang menjerat pihak-pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut, seperti Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. 

Melalui unggahan di akun media sosial X, Henri mengatakan polemik yang semula berangkat dari keinginan sebagian pihak agar ijazah Jokowi diperlihatkan dan diperiksa secara terbuka kini berubah menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi," tulis Henri.

Baca Juga: Dulu Algojo Paling Beringas, Jokowi Disebut Marah Eks Jampidsus Merapat ke Prabowo

Ia juga menyoroti perkembangan perkara yang kini bergulir di pengadilan. Menurut Henri, fokus hukumnya kembali berubah karena tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan kejahatan siber.

"Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser. Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun," ujarnya.

Henri berpandangan bahwa penerapan sejumlah pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas lex stricta, yaitu prinsip dalam hukum pidana yang mengharuskan suatu ketentuan ditafsirkan secara ketat sesuai bunyi undang-undang.

Karena itu, ia mengaku merasa perlu mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak bergeser dari persoalan yang menurutnya menjadi pangkal polemik.

Baca Juga: Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM

"Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh," ungkap dia.

Lebih lanjut, Henri menilai agenda persidangan saat ini lebih banyak menyoroti proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai terdakwa. Sementara itu, isu mengenai pembuktian ijazah Jokowi justru dinilainya tidak lagi menjadi fokus utama dalam perkara.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan perdebatan baru apabila nantinya Jokowi tidak hadir di persidangan dengan alasan tertentu, sehingga perhatian publik kembali teralihkan dari substansi awal yang menjadi sumber polemik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri