Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Rinciannya

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Rinciannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini bertujuan mendorong siswa menggunakan teknologi digital secara lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan aturan tersebut bukan larangan membawa atau menggunakan gawai. Kebijakan itu dibuat agar pemanfaatan perangkat digital lebih mendukung kegiatan belajar mengajar.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin membangun budaya belajar yang mampu meningkatkan konsentrasi siswa di sekolah.

Selain meningkatkan fokus belajar, surat edaran itu juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif akibat penggunaan gawai yang tidak tepat.

Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Menurutnya, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu hingga 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.

Ia mengingatkan penggunaan teknologi secara berlebihan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kesehatan mental hingga kesehatan fisik. Karena itu, ia mengajak sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital bekerja sama dalam penerapan aturan tersebut.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," tuturnya.

Kemendikdasmen menegaskan pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar di sekolah. Kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Libur Sekolah Berakhir, BGN Kembali Distribusikan Program MBG di Jakarta

Di sisi lain, orang tua dan wali murid didorong mendukung kebijakan tersebut di rumah. Kemendikdasmen menganjurkan penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, serta kebutuhan anak.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap budaya digital yang lebih sehat dapat terbentuk. Lingkungan sekolah juga diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan mampu mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: