Kredit Foto: KPK
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali persidangan dengan pernyataan yang menyinggung anggapan publik mengenai operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa KPK M Takdir Suhan menegaskan seseorang yang terjaring OTT bukan sekadar karena sedang bernasib buruk. Menurutnya, perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya di lingkungan Bea Cukai.
"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.
Jaksa juga meminta seluruh saksi yang dihadirkan memberikan keterangan secara jujur agar fakta-fakta persidangan dapat terungkap secara utuh. Ia menegaskan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan merupakan pengumpulan alat bukti yang sah di tahap penyidikan," ujarnya.
Selain itu, jaksa mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana.
"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara karena ada konsekuensi hukum," tutur Takdir.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkepentingan agar proses pemeriksaan barang impor berjalan lebih cepat.
Menurut surat dakwaan, para terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Pemberian itu disebut berasal dari pimpinan dan pengurus Blueray Cargo Group.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Disebut Dapat Setoran Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo
Selain suap, jaksa juga mendakwa ketiga terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp15,22 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima para terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: