Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bertambah 37 Saham, Kini 51 Emiten Masuk Kriteria HSC

Bertambah 37 Saham, Kini 51 Emiten Masuk Kriteria HSC Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah 37 saham ke dalam daftar saham yang memenuhi kriteria High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Dengan penambahan tersebut, total saham yang masuk kategori HSC kini menjadi 51 emiten.

Penambahan daftar saham HSC merupakan hasil penyempurnaan metodologi pengawasan yang dilakukan BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan perubahan tersebut dilakukan setelah bursa mengevaluasi kriteria dan trigger factors yang selama ini digunakan untuk mendeteksi potensi konsentrasi kepemilikan saham.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan satu kriteria baru, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Jeffrey, indikator price-impact ratio digunakan untuk mengidentifikasi saham yang mengalami pergerakan harga signifikan, tetapi tidak diikuti aktivitas transaksi yang sebanding.

Perhitungan indikator tersebut dilakukan dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity perdagangan. Sedangkan velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Dengan metode tersebut, saham yang memiliki volume perdagangan relatif rendah namun mengalami lonjakan harga yang tinggi akan menghasilkan price-impact ratio yang besar dan selanjutnya masuk dalam proses penyaringan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi HSC.

"Atas saham-saham yang memiliki price-impact ratio tinggi akan dilakukan screening untuk melihat ada atau tidaknya indikasi High Shareholding Concentration," jelasnya.

Jeffrey menambahkan, evaluasi menggunakan indikator baru tersebut akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, mengikuti jadwal peninjauan indeks utama di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, mekanisme pengawasan melalui trigger factors lainnya tetap akan diberlakukan secara insidental terhadap seluruh saham yang tercatat di BEI.

Dengan penerapan metodologi baru tersebut, BEI akan segera mengumumkan 37 saham baru yang masuk dalam kategori HSC sehingga total emiten yang berada dalam daftar tersebut menjadi 51 saham.

Baca Juga: BEI Gandeng Bursa Hong Kong (HKEX), Pilihan Investasi Kian Beragam

Baca Juga: BEI Bantah Pidato Prabowo Jadi Penyebab Pelemahan IHSG

Lanjut dia mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dilakukan BEI untuk meningkatkan kualitas pengawasan perdagangan sekaligus menjaga integritas pasar modal.

"Ini merupakan bagian dari reformasi yang terus kami lakukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien di Bursa Efek Indonesia," jelas Jeffrey.

Jeffrey menegaskan akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah diterapkan serta menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra