Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku pernah dibujuk untuk menerima tawaran restorative justice (perdamaian).
Menurut Tifa, bujukan itu pertama kali terjadi pada 29 Januari 2026 di Polda, saat ia menunggu jadwal wajib lapor.
"Ini adalah sebuah fakta, saksinya banyak ya. Sejak tanggal 29 Januari, ketika ada dua termul itu mendekati saya dengan membujuk rayu — dan itu lokusnya enggak main-main, di Polda sendiri loh. Termul yang sudah sering di TV lah," ungkap Tifa dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
"Mereka itu mendatangi saya waktu itu, kita mau wajib lapor. Jadi saya lagi menunggu gitu kan untuk wajib lapor, untuk masuk ke Kamnek. Saya didatangi dua termul itu," imbuhnya.
Ia menjelaskan, bujukan tersebut berupa ajakan agar dirinya datang ke Solo demi proses perdamaian.
"Mondar-mandir, mondar-mandir begitu. Saya bilang, "Kalian nih ngapain sih mondar-mandir mau ketemu saya? Bilang aja!" "Iya Dok. Ayolah Dok, ke Solo lah, Dok." Itu pertama kali mereka membujuk saya untuk melakukan restorative justice," ungkap Tifa.
Namun, Tifa menolak ajakan itu. Ia menilai seharusnya Jokowi yang datang menemuinya di Jakarta.
"Saya jawaban saya: "Kan, harusnya Pak Jokowi yang ketemu saya. Saya perempuan?" Saya bilang gitu. "Kalau mau, Pak Jokowi mau ketemu saya, silakan ke Jakarta. Masa saya, perempuan, disuruh ke Solo?" Saya gitu ya," jelasnya.
Tifa menambahkan, setelah peristiwa itu, bujukan serupa terus berulang bahkan disertai iming-iming uang. Meski demikian, ia tetap menolak.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Eksepsi Tifa dan Praperadilan Roy Suryo Bisa Selamatkan Jokowi dari Kursi Terdakwa
Sebagai informasi, perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana pokok perkara sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kemudian berlanjut ke tahap eksepsi, di mana tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.
Hakim sempat menawarkan opsi restorative justice karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun Tifa menolak. Ia memilih melanjutkan kasus ke tahap pembuktian materiil dengan pendampingan LBH Muhammadiyah. Pihak Tifa menegaskan bahwa yang mereka lakukan hanyalah kajian digital atas foto dokumen yang beredar di media sosial, bukan fitnah terhadap dokumen asli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: