Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ramai Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jawaban KPK Malah Begini

Ramai Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jawaban KPK Malah Begini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Desakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari Mahfud MD hingga mahasiswa.

Namun, di tengah derasnya tuntutan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto justru menilai langkah mengambil alih perkara itu belum perlu dilakukan karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.

“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara.

Setyo menjelaskan, penyidikan perkara di Kejaksaan Agung masih memasuki fase awal. Menurutnya, masih banyak proses yang harus dijalankan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen.

Baca Juga: Mahfud MD Keliru? Pakar Hukum Kasih Paham Dasar Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, dorongan agar KPK mengambil alih perkara tersebut disampaikan mantan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai mekanisme tersebut perlu diluruskan sehingga KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.

Desakan serupa juga datang dari Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM). Pada Selasa (14/7), mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa surat terbuka dan bunga mawar putih sebagai simbol tuntutan agar lembaga antirasuah bertindak lebih tegas.

Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, mengatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk keprihatinan terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami datang ke KPK untuk mengingat kembali bahwa pemberantasan korupsi sejatinya merupakan kejahatan yang terorganisir. Kejahatan yang menjadi akar dari seluruh ketimpangan, seluruh kemiskinan, dan banyak hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat," kata Mesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026) sore.

Ia juga mempertanyakan apakah KPK masih menjalankan semangat awal pembentukannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk KPK, Tagih Keberanian Usut Kasus Eks Jampidsus

"Kita harus mengingatkan, apakah KPK yang lahir dari esensi pemberantasan korupsi masih menghidupi esensi tersebut? Atau KPK hanya menyisakan nama yang dipelihara bahkan oleh dirinya sendiri karena terlalu lama diam?" ucap dia.

Mesa kemudian menantang KPK agar membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. "Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi," ungkapnya.

Meski desakan terus bermunculan, KPK untuk saat ini memilih memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri