Diam Bukan Berarti Kalah: Strategi Dokter Tifa Hadapi Framing 'Penyelamat Jokowi'
Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menanggapi tuduhan bahwa eksepsi yang diajukannya merupakan bagian dari skenario penyelamatan Jokowi.
Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Advokat Ahmad Khozinudin, yang menilai eksepsi Tifa dan praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah.
Menurut Tifa, tuduhan tersebut hanyalah cocokologi dengan menghubungkan titik-titik yang tidak relevan, bukan berdasarkan metodologi hukum yang jelas.
"Waduh. Itu kan sebuah, apa ya, spekulasi yang terlalu jauh. Jadi ibarat kata, itu kalau saya tuh cara berpikir saya kan connecting the dots ya. Jadi ada dot, ada dot, ada dot — ada dot antara apa yang kita lakukan ya, kemudian apa yang terjadi secara hukum sesuai dengan hukum yang ansikh ya. Dan kemudian apa yang kemudian diframing atau spekulasi sebagai menyelamatkan Jokowi itu, dot-nya terlalu jauh," ungkap Tifa dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
Ia menambahkan, tuduhan itu ibarat menghubungkan bumi dengan Jupiter.
"Ibarat kata kita ada di bumi, itu ada di Jupiter sana gitu. Jadi enggak nyambung, tapi disambung-sambungin. Cocokologi, sama sekali tidak metodologis," jelasnya.
Tifa menegaskan, framing semacam itu tidak perlu diberi panggung.
"Jadi yang kayak gitu-gitu tuh enggak usah didengerin. Kalau kita enggak kasih panggung terhadap apa, framing-framing yang seperti itu, sehari dua hari sudah hilang kok," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menilai ika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian. Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya.
"Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan.
"Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.
Baca Juga: Rp50 Miliar untuk Diam: Klaim Iming-iming yang Ditolak dr. Tifa dan Roy Suryo
Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan.
"Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: