Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Status Tersangka Febrie Adriansyah Ternyata Belum Gugur, Kejaksaan: Saat Ini Masih Disebut Oknum

Status Tersangka Febrie Adriansyah Ternyata Belum Gugur, Kejaksaan: Saat Ini Masih Disebut Oknum Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan isu terkait status tersangka dari Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Status yang sebelumnya ditetapkan oleh polisi tersebut belum gugur meski penanganan perkara kini telah diambil alih oleh kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir mengenai status hukum sosok itu karena seluruh dokumen penyidikan dari kepolisian masih dalam tahap telaah.

Baca Juga: Update dari Kasus Ijazah, Titik Terang Dugaan Roy Suryo Memanipulasi Dokumen Elektronik Milik Jokowi

"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari polisi dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang, dikutip Kamis (16/7/2026).

Adapun Anang menegaskan bahwa seluruh berkas perkara masih akan dipelajari kembali melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan dalam proses pengembangan kasus.

Kejaksaan sendiri resmi menerbitkan tiga sprindik baru yang menjadi dasar pengusutan lanjutan terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, ketiga sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara Krakatau Steel, Asabri dan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.

Seiring diterbitkannya sprindik tersebut, kejaksaan juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara.

Anang menjelaskan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat mereka akan memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya prindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujarnya.

Baca Juga: Don Ritto Ungkap Sosok Utama di Balik Kasus Febrie Adriansyah: Dia Tukang Catut Nama-nama Petinggi

Dengan demikian, meski status tersangka yang ditetapkan polisi belum gugur, kejaksaan menegaskan seluruh aspek perkara, termasuk alat bukti dan hasil penyidikan sebelumnya, akan dipelajari kembali sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar