Kredit Foto: Istimewa
Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Kali ini, Roy melontarkan kritik keras terhadap saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya.
Ia menilai keterangan ahli tersebut justru memperlihatkan ketidakpahaman mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya soal dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Roy bahkan menganggap penjelasan ahli dari pihak termohon menyisakan persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara yang menjerat dirinya.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Termohon, keterangannya tadi mohon maaf, definisi pasal 5 ayat 1 dia tadi tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa, padahal jelas banget disitu kalau ahli hukum harus bisa minimal membaca itu pasal 5 ayat 1 di UU ITE," kata Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Ribut Ijazah Jokowi Tak Kelar, Ini Satu-satunya Cara Berani Tuntaskan Perdebatan
Roy mengaku memahami secara mendalam substansi UU ITE karena dirinya pernah terlibat dalam penyusunan naskah akademik sebelum undang-undang tersebut disahkan pada 2008.
Menurutnya, seorang ahli hukum pidana semestinya mampu menjelaskan secara rinci ketentuan mengenai dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan disitu ada keterangannya harus bisa tidak hanya print out, tapi harus bisa diakses secara langsung dan dibuktikan dalam suasana yang bisa dipastikan atau disaksikan pihak-pihak lain," ujarnya.
Roy kemudian mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukumnya telah memperlihatkan langsung dokumen elektronik berupa salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah Dian Sandi. Menurutnya, dokumen tersebut hingga kini masih dapat diakses publik.
"Ternyata dokumen elektronik itu tidak bisa dijelaskan ahli tadi, ini kan fatal banget dia tidak mengerti definisi tentang data elektronik, dokumen elektronik, padahal definisinya sangat clear," ungkap Roy Suryo.
Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru memperkuat keyakinan pihaknya bahwa penyidik belum mampu menunjukkan alat bukti yang memenuhi kualitas untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap kliennya.
Menurut Refly, ahli dari pihak termohon hanya menjelaskan aspek normatif mengenai KUHAP tanpa menguraikan secara spesifik penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Dicap Pengkhianat, Rismon Balas Roy Suryo Cs: Sekarang Mereka Hancur-hancuran!
"Misalnya dia mengatakan dalam pengenaan pasal 32 ayat 1, dokumen apa yang digunakan, oh itu dokumen elektronik atau informasi elektronik, padahal yang diperlihatkan Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 ijazah fisik analog," jelas Refly.
Ia pun mempertanyakan objek utama yang sebenarnya dijadikan alat bukti oleh penyidik, apakah dokumen elektronik yang diunggah Dian Sandi atau ijazah fisik milik Jokowi.
"Pertanyaannya, sebenarnya yang mau dijadikan bukti pokok itu apa, ijazah Dian Sandi yang diupload di internet atau ijazah analog atau fisik Jokowi yang katanya akan dibawa dan diperlihatkan di Polda Metro. Terlepas dari soal praperadilan, kelihatan ada yang namanya error in objectum atau error in objecto, tetapi itu nanti kita lihat dalam pokok perkara," imbuh Refly Harun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri