Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kekayaan Cuma Rp18,26 M, Ini Kata Kejagung soal Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Masuk LHKPN

Kekayaan Cuma Rp18,26 M, Ini Kata Kejagung soal Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Masuk LHKPN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah mewah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, aset yang telah diakui sebagai miliknya itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, dalam laporan terakhir total kekayaan Febrie tercatat hanya sebesar Rp18,26 miliar.

Menanggapi sorotan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa rincian isi LHKPN setiap jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya melakukan pendataan apakah seorang jaksa telah menyampaikan laporan LHKPN, bukan memverifikasi isi laporan tersebut.

Baca Juga: Eks Jampidsus Ternyata Algojo Jokowi? Bakom Bereaksi: Akan Dilawan Prabowo!

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN sifatnya pribadi melaporkan ke KPK. Kami hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah bukti pelaporan, itu saja," katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Anang mengaku tidak mengetahui alasan rumah mewah di Sentul yang belakangan diselidiki penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan Febrie.

Sorotan terhadap aset tersebut muncul setelah Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memang merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Namun, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat itu ternyata tidak tercatat dalam LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026.

Baca Juga: Eks Jampidsus 'Menghilang' Sejak Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Keberadaannya

Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. 

Sementara itu, hasil penggeledahan di rumah Sentul mengungkap temuan yang jauh lebih besar. Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram di dalam rumah yang telah diakui kepemilikannya oleh Febrie.

Perbedaan antara aset yang ditemukan penyidik dengan data yang tercantum dalam LHKPN itu pun kini menjadi salah satu hal yang menyita perhatian publik di tengah bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri