Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Modal Hukum Dicicil Satu Pasal Sekaligus

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Modal Hukum Dicicil Satu Pasal Sekaligus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Langkah ini dilakukan untuk menguji dasar penetapan tersangka kliennya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti setelah ini kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk pasal 35 Undang-Undang ITE," kata Sangaji di PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (16/7).

Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik, dapat dijerat hukum.

Menurut Sangaji, permohonan praperadilan diajukan secara terpisah untuk setiap pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelasnya.

Ia menegaskan, hukum acara pidana tidak membatasi jumlah permohonan praperadilan. 

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tandasnya.

Saat ini, Roy Suryo juga tengah menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Dalam permohonannya, ia meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026.

Baca Juga: Jawab Fitnah, Roy Suryo Pamer Ijazah Asli Doktor dari UNJ, 'Termul Jahat!'

Roy menilai penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, ia juga menuntut pemulihan nama baik. 

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya