Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wacana Hukuman Mati Koruptor: Fatwa MUI 2005 Beri Legitimasi Hukum Bagi Negara

Wacana Hukuman Mati Koruptor: Fatwa MUI 2005 Beri Legitimasi Hukum Bagi Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat di tengah meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi di Indonesia. Secara hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 telah memberikan legitimasi bagi negara untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan berat dalam kondisi tertentu.

Fatwa tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu tersebut menyatakan bahwa Islam mengenal hukuman mati dalam hukum hudud, qishash, maupun ta'zir. Dalam ranah ta'zir dan siyasah syar'iyyah, negara diperbolehkan menjatuhkan hukuman mati demi melindungi kemaslahatan masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Salah satu dasar yang dikutip dalam fatwa berasal dari pendapat ulama fikih Syekh Wahbah az-Zuhaili yang menyatakan, "Setiap orang yang kerusakannya di muka bumi tidak dapat dicegah kecuali dengan hukuman mati, dapat dijatuhi hukuman mati."

Meski tidak menyebut korupsi secara eksplisit, substansi fatwa dinilai relevan terhadap tindak pidana korupsi berskala besar yang menimbulkan dampak sistemik. MUI menetapkan empat parameter sebelum hukuman mati dapat diterapkan, yakni kejahatan yang menimbulkan kerusakan besar di masyarakat (fasad fi al-ardh), dilakukan secara berulang, mengancam stabilitas negara dan ketertiban umum, serta ketika kerusakan tidak lagi dapat dicegah dengan hukuman yang lebih ringan.

Dalam sistem hukum Indonesia, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum positif. Namun, fatwa tersebut dipandang sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dan dapat menjadi rujukan moral maupun keagamaan bagi pembentuk kebijakan apabila diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan.

Wacana hukuman mati kembali menguat setelah sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mereka meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk opsi hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara. Penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai dugaan korupsi tersebut telah merugikan masyarakat luas, khususnya pada perkara pasokan batu bara yang disebut berdampak terhadap ketersediaan energi nasional.

"Kalau bisa dihukum mati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Amru.

Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyebut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum sangat memprihatinkan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi sehingga pelakunya layak dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati," ujar Endang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat