Aturan OJK, Tunggakan Rp1 Juta Masih Bisa Ajukan KPR dan Data Kredit Lunas Wajib Bersih dalam 3 Hari
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan melaporkan pembaruan status kredit yang telah lunas ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat tiga hari kerja. Ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 itu diterapkan untuk mempercepat pengkinian data debitur dan mengurangi hambatan akses pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut merespons keluhan masyarakat mengenai status kredit lunas yang masih tercatat dalam SLIK dalam waktu lama.
“Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pertama tadi saya ulang sedikit, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” ujar Friderica dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dalam penyempurnaan SLIK, OJK juga menetapkan batas nominal minimum kredit sebesar Rp1 juta untuk dicantumkan dalam informasi debitur. Ketentuan tersebut ditujukan meningkatkan kualitas data perkreditan yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam proses analisis pembiayaan.
Menurut Friderica, pembaruan data kredit lunas secara lebih cepat diperlukan untuk mendukung akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program pembangunan 3 juta rumah.
“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali,” katanya.
Baca Juga: OJK Ubah Aturan SLIK, Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR
Baca Juga: Mirip SLIK Perbankan, OJK Dorong Pusat Data Asuransi Kesehatan Terintegrasi
OJK menegaskan SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi dalam proses pemberian kredit. Lembaga jasa keuangan tetap memegang kewenangan menentukan persetujuan pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri