Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sampai Diangkat Tiga Orang, Kejagung Bilang Gini soal Misteri Pemilik 74 Kg Emas

Sampai Diangkat Tiga Orang, Kejagung Bilang Gini soal Misteri Pemilik 74 Kg Emas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyerahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. 

Proses penyerahan barang bukti berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) sore. Penyidik Polri menyerahkan delapan koper dan boks berisi uang tunai serta emas kepada jaksa sebagai bagian dari pelimpahan perkara.

Sejumlah penyidik tampak kesulitan menurunkan koper hitam berukuran besar dari kendaraan. Koper tersebut bahkan harus diangkat bersama-sama oleh tiga personel kepolisian.

Sebelumnya, Polri telah memastikan seluruh barang bukti yang disita merupakan barang asli. Sebanyak 74 keping emas yang diamankan diketahui memiliki kadar 23 karat, sementara uang tunai miliaran rupiah juga telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pengujian.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus: Korupsi Tidak Bisa Dibersihkan dengan Sapu Kotor

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Boro.

Di balik penyerahan barang bukti itu, muncul pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pemilik 74 kilogram emas yang ikut disita dalam perkara tersebut.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Anang juga enggan berspekulasi terkait kabar yang menyebut sebagian emas tersebut diduga dimiliki pihak lain.

"Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dengan belum diungkapnya identitas pemilik emas tersebut, misteri di balik barang bukti seberat 74 kilogram itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri