Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...
Kredit Foto: Istimewa
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Tersangka lain di kasus yang sama, Don Ritto, langsung ditahan usai pelimpahan perkara, sementara Febrie hingga kini belum ditahan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui langsung menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Penahanan dilakukan sesaat setelah tersangka diserahkan oleh Polri kepada Kejagung.
"Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso.
Sementara itu, berbeda dengan Don Ritto, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka belum dilakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026), sehingga keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Baca Juga: Sampai Diangkat Tiga Orang, Kejagung Bilang Gini soal Misteri Pemilik 74 Kg Emas
"Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," tegas Anang dalam konferensi pers.
Namun, Anang memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara yang menjerat Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel. Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara PLTU.
"Kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Anang.
Ia juga menegaskan Kejagung terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR.
"Tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," ujarnya.
Anang meminta masyarakat menunggu proses penyidikan berjalan hingga tuntas, termasuk mengenai langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu juga mengajak publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri