Patuhi Regulasi, Brigit Biofarmaka Undang Pemegang Saham untuk Penyesuaian KBLI
Kredit Foto: Istimewa
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar selaras dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan surat pemanggilan RUPSLB, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB secara online dengan kedudukan perseroan di Sukoharjo.
Manajemen menjelaskan bahwa satu-satunya mata acara rapat adalah persetujuan atas penyesuaian KBLI perseroan sesuai dengan klasifikasi usaha terbaru yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kegiatan usaha perusahaan dengan perkembangan regulasi, penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta ketentuan administrasi perusahaan yang berlaku.
Perseroan menyebutkan, pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 17 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, baik yang memiliki saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif.
Keikutsertaan dalam rapat dapat dilakukan dengan hadir langsung maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY KSEI. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa dan menyampaikan hak suaranya melalui platform tersebut.
Baca Juga: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.749 Triliun, Naik Hampir 4 Persen dalam Sepekan
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir secara langsung, perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa. Formulir surat kuasa dapat diperoleh melalui Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, sedangkan seluruh surat kuasa harus diterima oleh Corporate Secretary perseroan melalui biro administrasi efek sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan juga menyampaikan bahwa bahan rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga pelaksanaan RUPSLB. Selain itu, pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik diminta melakukan registrasi paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai dengan membawa identitas yang sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: