Ingatkan Komitmen Prabowo, DPR Bantah Hotman Paris Soal Izin Presiden untuk Tangkap Jaksa
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah keras anggapan bahwa aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden sebelum menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang terjerat kasus hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun aturan yang mengatur kewajiban tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak melapor kepada Presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Soedeson menilai pendapat Hotman tidak memiliki dasar hukum.
Ia menjelaskan, ketentuan yang sebelumnya mengharuskan adanya izin Jaksa Agung untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum terhadap jaksa kini harus berjalan sebagaimana terhadap warga negara lainnya tanpa memerlukan izin dari Presiden maupun perlakuan khusus.
Soedeson menegaskan prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat negara dan aparat penegak hukum.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie secara transparan dan profesional.
Selain itu, Soedeson mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Blibli Group Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Pilihan Posisinya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari kepolisian. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara Asabri maupun kasus lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: