Ketua Gibran Nusantara Sebut Pihak Roy Suryo Sengaja Mengulur-Ulur Waktu Masuk Sidang Pokok Perkara, 'Enggak Punya Barbuk'
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan merupakan bentuk taktik untuk mengulur-ulur waktu masuk ke sidang pokok perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Andi mengungkapkan, pihak Roy Suryo selalu mendengungkan narasi bahwa mereka dikriminalisasi serta mengklaim adanya pasal penyelundupan dalam laporan polisi. Padahal, menurut Andi, pasal-pasal yang disangkakan sudah termuat sejak laporan awal dibuat.
Menurut Andi, Roy Suryo dan tim hukumnya memanfaatkan celah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi anyar tersebut, proses sidang praperadilan wajib didahulukan sebelum sidang pokok perkara dimulai.
Sistem ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), di mana permohonan praperadilan otomatis gugur begitu nomor register pokok perkara di pengadilan sudah diterbitkan.
"Inilah yang dimanfaatkan oleh Roy dan kawan-kawan untuk bisa 'mengulur-ngulur waktu' masuk ke sidang pokok perkara,” ujar Andi Azwan saat berdiskusi bersama tim hukumnya.
Lebih lanjut, Andi menyebut penundaan masuk ke sidang pokok perkara terjadi karena kubu Roy Suryo diduga tidak memiliki barang bukti yang kuat untuk diuji di hadapan majelis hakim. Selama ini, Andi menilai narasi yang dibangun publik oleh pihak Roy hanyalah sebatas asumsi.
"Kenapa alasannya? Karena mereka tidak punya barang bukti untuk di-challenge. Selama ini yang dilakukan adalah asumsi-asumsi semua isinya,” tegasnya.
Meski demikian, Andi mengapresiasi proses hukum yang tetap berjalan sesuai koridor (on the track), termasuk fakta bahwa para terlapor tidak dilakukan penahanan. Ia memastikan pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Ia meyakini persidangan akan berjalan transparan dan bebas dari intervensi, dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang memiliki kapasitas serta kapabilitas tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: