Kredit Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan kewenangan Presiden. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan yang disampaikan Jaksa Agung.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses pengisian jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Proses pengangkatan Jampidsus baru saat ini tengah berjalan di lingkungan pemerintah. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, diusulkan sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah.
Usulan tersebut mencuat setelah beredarnya surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan pengajuan Kuntadi dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan kepastian mengenai keaslian surat yang beredar di media sosial tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai calon Jampidsus yang baru.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa tanggal 15, per kemarin Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi kirim surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus, yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi pengangkatan Jampidsus baru dapat diselesaikan dalam pekan ini.
"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan!
Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pengangkatan dan mengumumkannya kepada masyarakat.
"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppresnya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," kata Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy