Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Minta Maaf, Hotman Paris Justru 'Dua Kali Sehari' Dilaporkan ke Polisi

Setelah Minta Maaf, Hotman Paris Justru 'Dua Kali Sehari' Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadapi dua laporan polisi dalam sehari di Polda Metro Jaya. Setelah lebih dulu dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini giliran Media Independen Online (MIO) Indonesia yang melaporkan Hotman atas pernyataannya saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dua laporan tersebut sama-sama dipicu oleh ucapan Hotman ketika memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.

MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman tidak sekadar menyampaikan kritik kepada wartawan, tetapi telah menyinggung profesi jurnalistik dan berpotensi membentuk stigma negatif terhadap kerja pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan laporan tersebut diajukan untuk membela profesi wartawan dan kebebasan pers, bukan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Asep, kritik terhadap karya jurnalistik merupakan hal yang sah. Namun, sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, hingga jalur hukum.

"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menduga Hotman melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asep juga menilai pernyataan Hotman telah menyentuh aspek profesi dan kapasitas intelektual wartawan.

"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," katanya.

MIO Indonesia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelum laporan dari MIO Indonesia masuk, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

PWI menyebut pelaporan dilakukan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian atas pernyataan yang memicu kecaman dari kalangan insan pers.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memuat pernyataan Hotman. Video tersebut telah beredar luas dan menjadi salah satu bahan yang akan ditelaah penyidik.

Pernyataan yang dipersoalkan muncul saat Hotman menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia melontarkan kalimat, "lu punya otak nggak sih?" kepada wartawan.

Baca Juga: Simpan Rahasia? Ini Janggal Kronologi Jatuhnya Rocky Martin yang Disebut Pernah Dekat Hotman Paris

Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak nggak sih?'," ujar Hotman.

Ia menjelaskan ucapan tersebut terlontar setelah dirinya beberapa kali menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.

"Saya sudah jawab tadi. Saya tidak tahu sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," kata Hotman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: