Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
FINI menilai dampak pembatasan kuota mulai terlihat di lapangan. Salah satunya terjadi di PT Weda Bay Nickel (WBN), yang kuota RKAB-nya turun dari sekitar 42 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 12 juta ton pada 2026.
"Kuota mereka sudah habis di bulan Mei kemarin sehingga mereka harus melakukan pengurangan pegawai kurang lebih 65 persen dari sekitar 20.000," tandas Arif.
Berdasarkan kondisi tersebut, FINI berharap relaksasi RKAB 2026 segera direalisasikan agar perusahaan tambang memiliki waktu meningkatkan produksi sebelum musim hujan di Indonesia bagian timur sehingga pasokan bijih bagi smelter tetap terjaga.
FINI juga mengingatkan keterbatasan pasokan domestik berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap bijih impor. Organisasi tersebut memperkirakan Indonesia masih harus mengimpor sekitar 20 juta hingga 25 juta ton bijih nikel dari Filipina hingga akhir 2026 apabila tambahan kuota produksi belum mampu memenuhi kebutuhan smelter.
Menurut FINI, kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari melalui penambahan kuota produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan riil smelter dan refinery.
Organisasi itu juga mengusulkan agar prioritas tambahan kuota diberikan kepada fasilitas yang terintegrasi dengan kawasan industri hilir, termasuk ekosistem produksi baja tahan karat, nikel sulfat, prekursor, katoda, hingga baterai.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka peluang relaksasi penambahan kuota produksi nikel mulai Juli 2026.
Pemerintah menyatakan tambahan kuota akan diberikan secara selektif sesuai kebutuhan smelter dengan tetap menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari kelebihan produksi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: