- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Manfaat Hilirisasi Nikel Belum Merata, CERAH Minta Pemerintah Reformasi Skema DBH Minerba
Kredit Foto: Istimewa
Keberhasilan hilirisasi nikel yang menjadikan Indonesia sebagai pemain utama rantai pasok global dinilai belum diikuti pemerataan manfaat bagi daerah penghasil.
Lembaga CERAH meminta pemerintah mereformasi skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba agar turut memperhitungkan nilai tambah dari kegiatan pengolahan dan pemurnian, bukan hanya aktivitas penambangan.
Laporan terbaru CERAH bertajuk 'Reformasi DBH Minerba untuk Hilirisasi Mineral Kritis yang Berkeadilan' menyebut formula DBH saat ini masih bertumpu pada royalti atas kegiatan ekstraksi dan nilai penjualan bijih, sehingga belum mampu menangkap nilai ekonomi yang tercipta di kawasan smelter.
Akibatnya, daerah penghasil nikel tetap menerima manfaat fiskal yang relatif kecil meski menanggung dampak pembangunan, tekanan infrastruktur, hingga pencemaran lingkungan.
Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, mengatakan Sulawesi Tengah, sebagai salah satu pusat produksi dan pengolahan nikel nasional, hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar pada 2025.
Padahal, aktivitas industri nikel di provinsi tersebut disebut berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp570 triliun.
"Saat ini formula DBH Minerba masih dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih yang diproduksi. Namun dengan adanya hilirisasi, formula ini tidak lagi relevan karena nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter," kata Naomi dalam keterangan resmi, Rabu (4/8/2026).
Menurut CERAH, ketimpangan serupa terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara sekitar Rp12,5 triliun pada 2024, tetapi hanya menerima alokasi DBH Rp1,1 triliun.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum proporsionalnya mekanisme pembagian manfaat dari hilirisasi mineral kritis.
Selain formula yang dinilai sudah tidak sesuai dengan struktur industri hilirisasi, CERAH menyoroti tata kelola pembagian manfaat yang masih terfragmentasi.
Pengelolaan berbagai instrumen fiskal melibatkan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah tanpa sistem yang terintegrasi sehingga memicu tumpang tindih program, rendahnya transparansi, serta menyulitkan daerah menghitung manfaat yang semestinya diterima.
Naomi mengatakan reformasi mekanisme pembagian manfaat perlu mengacu pada tiga prinsip utama, yakni proporsionalitas, aksesibilitas, dan keberlanjutan.
"Ada tiga aspek penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat," ujarnya.
CERAH menilai reformasi tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Produksi Bijih Nikel ANTAM Turun 14% pada Semester I-2026
Baca Juga: Langgar Tata Niaga Nikel, Polri Didesak Selidiki Dugaan Penjualan 'Dokumen Terbang' di Sulteng
Lembaga itu merekomendasikan pemerintah memperluas basis perhitungan DBH Minerba agar mencakup nilai tambah hasil pengolahan dan pemurnian seperti feronikel, Nickel Pig Iron (NPI), dan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), sekaligus mengarahkan sebagian tambahan DBH untuk memperkuat Dana Abadi Daerah di wilayah penghasil mineral kritis.
"Namun, kedua rekomendasi tersebut tidak akan memberikan dampak optimal tanpa diikuti pembenahan tata kelola pembagian manfaat. Perluasan basis DBH hanya akan terjadi jika ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola serta memanfaatkannya di tingkat daerah"
"Demikian pula pembentukan DAD baru akan memberi manfaat nyata jika masyarakat di daerah penghasil memiliki akses terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana," tutup Naomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: