Jakarta masih menjadi pusat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Juni 2026, sekitar 63% populasi mobil listrik nasional tercatat beroperasi di Ibu Kota. Pesatnya adopsi kendaraan ramah lingkungan tersebut di satu sisi menunjukkan keberhasilan transisi menuju elektrifikasi, namun di sisi lain mulai berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, meningkatnya jumlah kendaraan listrik membuat pemerintah daerah kehilangan sebagian potensi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan I ini sudah mencapai 33%," ujar Lusiana dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Bapenda mencatat, potensi penerimaan PKB yang tidak masuk akibat insentif kendaraan listrik diperkirakan mencapai sekitar Rp515 miliar. Angka tersebut berasal dari sekitar 109.172 unit kendaraan listrik yang beredar di Jakarta.
Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan dari BBNKB diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun, dengan jumlah kendaraan sebanyak 53.419 unit.
Secara keseluruhan, insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik diperkirakan mengurangi potensi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga sekitar Rp2 triliun.
Selain tingginya populasi kendaraan listrik, Bapenda juga menemukan bahwa sebagian besar pemilik mobil listrik di Jakarta telah memiliki kendaraan sebelumnya. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sekitar 78% pemilik mobil listrik menjadikan kendaraan tersebut sebagai mobil kedua atau bahkan lebih.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap kebijakan insentif kendaraan listrik bersama pemerintah pusat, khususnya dari sisi pemerataan manfaat.
"Kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin perlu kita tinjau kembali bersama pemerintah pusat," kata Lusiana.
Meski demikian, penerimaan pajak daerah DKI Jakarta secara keseluruhan masih mencatat pertumbuhan. Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp23,88 triliun atau meningkat 1,39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp23,55 triliun.
Di luar itu, nilai tax expenditure atau insentif perpajakan yang diberikan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp3,87 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak daerah dan tax expenditure mencapai Rp27,76 triliun pada semester pertama tahun ini.
Menurut Lusiana, peningkatan penerimaan pajak terutama ditopang oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp8,7 triliun atau mendekati target Rp11 triliun yang ditetapkan tahun ini.
Baca Juga: INDEF Sebut Mobil Hybrid Layak Mendapatkan Insentif Seperti Mobil Listrik, Tapi...
Baca Juga: Pilihan Mobil Listrik Murah 7 Penumpang Juli 2026, Harga Mulai Rp319 Juta
Ia menjelaskan, capaian tersebut didukung oleh kebijakan insentif melalui Keputusan Gubernur Nomor 399 sehingga penerimaan PBB tetap tumbuh 5,74% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mencatat pertumbuhan sebesar 8,51% pada triwulan II-2026. Sementara itu, kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan hingga tenaga listrik, turut meningkat sebesar 2,16%.
Meski demikian, sektor jasa perhotelan masih menjadi satu-satunya yang belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Karena itu, Bapenda mendorong adanya lebih banyak penyelenggaraan kegiatan dan kolaborasi menjelang akhir tahun untuk meningkatkan tingkat hunian hotel sekaligus mendongkrak penerimaan pajak dari sektor tersebut.