Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Berhenti di Satu Kasus, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Menyeluruh

Tak Berhenti di Satu Kasus, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Menyeluruh Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Gian dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Gian mengatakan, kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mendalami dugaan TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Gian menilai, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara.

Ia juga mendorong optimalisasi mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU, sehingga asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Gian berpendapat penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Menurutnya, pasal-pasal mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain itu, ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan bukan berdasarkan spekulasi.

"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," kata Gian.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi menurun.

Sementara itu, pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai publik perlu terus mengawal penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut agar agenda pemberantasan korupsi tidak terhenti.

Menurut Saleh, penyidik kepolisian telah berhasil menemukan sejumlah bukti permulaan sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambilalihan perkara yang ditangani internal kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku," ujarnya.

Saleh juga menyoroti perubahan status hukum mantan Jampidsus tersebut, yang menurutnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, kemudian menjadi saksi setelah penanganan beralih ke Kejaksaan Agung, sebelum kembali berstatus tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya TPPU, Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa jadi Penyalahgunaan Jabatan

Ia mengaku mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi mengenai status penahanan dalam perkara tersebut. Selain itu, Saleh mengkritisi munculnya berbagai informasi yang membantah kepemilikan barang bukti berupa emas maupun uang yang sebelumnya disebut berhasil diungkap penyidik kepolisian.

Menurutnya, masyarakat perlu terus mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan public review tersebut juga menghadirkan Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Formappi Lucius Karus, serta diikuti oleh mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat