Asal-usul Emas 74 Kg eks Jampidsus Belum Jelas, Eks Petinggi PPATK Sarankan Uji Jejak Keuangan
Kredit Foto: Istimewa
Temuan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar dalam penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama dari sisi asal-usul kekayaan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta aparat penegak hukum, khususnya Tim 9 Kejaksaan Agung, mengusut kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut. Menurutnya, penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta yang ditemukan sejalan dengan profil kekayaan pihak terkait.
Agus mengatakan aset yang ditemukan dalam penggeledahan semestinya dapat ditelusuri untuk membuktikan kepemilikan harta yang berada di luar kewajaran, termasuk kepemilikan rumah maupun modal usaha.
Ia juga menekankan pentingnya mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurutnya, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman penyidik.
Selain aspek pelaporan kekayaan, Agus menilai pola penyimpanan aset dalam bentuk emas batangan maupun valuta asing dapat mengindikasikan skema penempatan dana di luar sistem perbankan atau un-banked placement. Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan praktik TPPU.
Ia menjelaskan bahwa penyimpanan kekayaan dalam bentuk logam mulia maupun valuta asing dapat menjadi cara untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus mempertahankan nilai aset.
Lebih lanjut, Agus menilai penyidik perlu mendalami apabila terdapat keterkaitan dengan jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas. Menurutnya, keberadaan ekosistem bisnis semacam itu dapat menjadi bagian dari dugaan upaya memasukkan hasil kejahatan ke dalam sistem ekonomi yang sah.
Agus juga menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya. Menurutnya, penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain justru patut dipertanyakan karena pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.
Ia menilai penyidik memiliki peluang untuk menguji asal-usul seluruh aset tersebut, mulai dari sumber emas, penyedia valuta asing dalam jumlah besar, hingga dokumen hukum yang mendasari penitipan aset tersebut.
Menurut Agus, penyidik juga dapat menelusuri apakah terdapat kegiatan usaha yang secara logis mampu menghasilkan aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam kondisi disimpan di rumah.
Di sisi lain, Agus menyatakan optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung dapat membongkar asal-usul aset tersebut. Ia menilai keterlibatan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan, penyusunan building case, serta gelar perkara sebelum penyusunan tuntutan akan menjadi rangkaian penting untuk membuktikan keseluruhan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: