Pakar TPPU Desak Pengusutan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsi meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain.
Yenti menilai Kejaksaan Agung harus berani mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Ia menduga kemungkinan terdapat aktor lain yang memiliki peran lebih besar daripada Febrie Adriansyah.
"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," kata Yenti saat dihubungi wartawan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yenti, apabila terbukti bersalah, Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman berat karena pernah menduduki jabatan strategis sebagai aparat penegak hukum yang bertugas menangani tindak pidana korupsi.
"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ujarnya.
Yenti juga menilai nilai dugaan gratifikasi atau uang pelicin dalam perkara tersebut mengindikasikan bahwa perkara pokok yang diduga dilindungi berpotensi memiliki nilai yang jauh lebih besar.
"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata Yenti.
Karena itu, ia berharap penyidik membongkar perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana asal dan aliran dana yang berkaitan.
Baca Juga: Kasus Korupsi & TPPU: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok Beserta Uang dan Emas
Selain itu, Yenti menyoroti pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau persoalan dalam penanganan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: