Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ibam Dipaksa Jadi Tersangka, Febrie Masih Bebas: Curhat Pedih Istri Terdakwa

Ibam Dipaksa Jadi Tersangka, Febrie Masih Bebas: Curhat Pedih Istri Terdakwa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyampaikan keluhan atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat suami mereka. Salah satunya adalah Dwi Afrianti Nurfajrie atau Riri, istri dari terdakwa kasus pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Riri menegaskan bahwa kasus suaminya terasa dipaksakan.

"Semua kejanggalan ini menambah panjang daftar ketidakadilan yang kami rasakan. Ketidakadilan ini sangat kontras dengan standar pemeriksaan yang tumpul ke atas pada perkara-perkara baru-baru ini memperkuat keyakinan kami bahwa Ibam memang dipaksakan menjadi tersangka," ujarnya, dikutip Kamis (23/7).

Riri kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan yang dialami keluarganya. Ia menyebut rumah mereka digeledah dengan surat penggeledahan umum yang bahkan tidak mencantumkan nama suaminya.

"Sebagai info tambahan, saat digeledah tidak ditemukan emas maupun uang (baik rupiah ataupun mata uang asing) serta tidak ada aset yang disita selain handphone dan laptop," ucap Riri.

Ia juga menyoroti status jabatan suaminya yang disebut sebagai staf khusus menteri, padahal menurutnya Ibam hanyalah seorang konsultan profesional, bukan pejabat publik atau pengambil kebijakan.

Riri menceritakan bahwa pada 15 Juli 2025, suaminya dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung meski ia sudah mengirimkan surat resmi penundaan pemeriksaan karena Ibam harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.

"Namun kondisi kesehatannya diabaikan oleh jaksa, sehingga sore harinya Ibam mengalami serangan jantung saat pemeriksaan di Gedung Bundar," tuturnya.

Pada malam yang sama, Ibam langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Riri, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka hanyalah salinan dari BAP saksi, sementara keterangan tambahan yang diberikan suaminya dihapus oleh jaksa.

"Melalui konferensi pers ini, kami mengetuk pintu hati nurani sistem peradilan di Indonesia, masyarakat luas, serta para pembuat kebijakan untuk bisa melihat dan memutus perkara Ibam serta perkara-perkara kriminalisasi lainnya secara objektif dan adil, bukan hukum yang dipaksakan demi mengejar target kasus," tuturnya.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Baca Juga: Tercium Ada Operasi Rahasia di Balik Gaduhnya Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel, namun hingga kini belum ditahan meski sudah diperiksa Kejagung.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febire di Sentul, Bogor, penyidik menemukan uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya