Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan

Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Konflik Kepentingan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan bagi lembaga antirasuah untuk melakukan pengambilalihan perkara dalam kondisi tertentu.

Mahfud mengacu pada Pasal 10A UU KPK yang mengatur sejumlah alasan pengambilalihan kasus. Ia menilai sedikitnya ada tiga ketentuan dalam pasal tersebut yang relevan diterapkan dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

"Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi."

Mahfud menjelaskan, alasan pertama adalah ketika penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya. Alasan kedua, apabila proses hukum justru berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi baru dalam penanganannya.

Alasan ketiga, lanjut Mahfud, KPK dapat mengambil alih perkara jika proses hukum terhambat akibat campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi penanganan kasus.

"Seorang aparat penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait dengan dirinya sendiri atau keluarganya."

"Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest (konflik kepentingan, red). Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di intitusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa."

Baca Juga: Mahfud MD Kirim Pesan ke Prabowo, Sebut Hukum Berubah Jadi Industri Hukum

Selain itu, Mahfud juga mengkritik pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sejarah sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy