Tak Patuh Lapor SIINas, Perusahaan Industri Terancam Kehilangan Fasilitas Pemerintah
Kredit Foto: Istimewa
Kemenperin Soroti Penolakan Sensus Ekonomi 2026
Selain membahas kepatuhan pelaporan SIINas, Rapim Kemenperin juga menyoroti adanya perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Febri mengungkapkan, Kemenperin telah menerima daftar perusahaan yang menolak didata oleh petugas sensus. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap Lebih dari 4.000 Lulusan Vokasi Sudah Bekerja, Sebagian Tembus Pasar Global
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban hukum sekaligus mendorong mereka memberikan data yang valid dan akurat.
"Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang Anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman