Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Jawab Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

Kejagung Jawab Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian cacat hukum. Kejagung menegaskan proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara serupa pernah dilakukan dalam kasus Asabri. Saat itu, Kejagung menerima penyerahan perkara dari kepolisian untuk mempercepat proses penanganan.

"Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu," kata Rudi Margono.

Dalam perkara Febrie Adriansyah, kepolisian sebelumnya mengusut tiga dugaan korupsi sekaligus, yakni kasus Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara. Setelah penyidikan berjalan, seluruh perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

Usai menerima pelimpahan, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk masing-masing perkara. Dari tiga perkara tersebut, Febrie saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Asabri.

Rudi menilai pelimpahan perkara dari kepolisian justru memberikan kepastian hukum. Menurutnya, proses tersebut juga dapat mempercepat penyelesaian perkara hingga masuk ke tahap persidangan.

"Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut UU penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus, jadi sama-sama penyidik sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga peratut," kata Rudi Margono.

Rudi menambahkan perkara tindak pidana korupsi memang harus diprioritaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Karena itu, menurutnya, mekanisme pelimpahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum.

"Jika diserahkan ke lembaga peratut di kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depannya tidak bolak balik karena menurut Undang-Undang 31/1999 korupsi adalah perkara yang harus didahalukan," ucap Rudi Margono.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa

Di akhir keterangannya, Rudi kembali menegaskan tidak ada kesalahan prosedur dalam pelimpahan perkara tersebut.

"Alasan hukum seperti itu lah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," kata Rudi Margono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: