Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPR 40 Tahun Berpotensi Tambah Premi Asuransi Jiwa hingga 2%

KPR 40 Tahun Berpotensi Tambah Premi Asuransi Jiwa hingga 2% Kredit Foto: AIA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah mendorong skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun dinilai berpotensi memperluas pasar asuransi jiwa kredit. Tenor yang lebih panjang diperkirakan meningkatkan kebutuhan perlindungan bagi debitur dan perbankan, sekaligus mendorong industri memperkuat pengelolaan risiko jangka panjang.

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan kebijakan tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi kelompok yang membutuhkan skema cicilan lebih ringan.

"AIA melihat rencana perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai inisiatif yang positif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, khususnya bagi segmen masyarakat yang membutuhkan skema cicilan yang lebih terjangkau," ujar Rista kepada Warta Ekonomi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rista, semakin panjang tenor kredit, semakin besar pula kebutuhan terhadap asuransi jiwa kredit sebagai instrumen mitigasi risiko.

"Dari perspektif asuransi jiwa, semakin panjang tenor kredit maka semakin penting pula peran perlindungan asuransi jiwa kredit. Produk ini dapat membantu memberikan proteksi bagi debitur, keluarga, dan pihak bank apabila terjadi risiko meninggal dunia terhadap debitur selama masa pertanggungan, sesuai dengan ketentuan polis," katanya.

AIA menilai industri asuransi perlu memperkuat manajemen risiko apabila skema tersebut diterapkan. Perusahaan akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko jangka panjang, termasuk pada produk asuransi jiwa kredit dengan masa pertanggungan yang lebih lama.

Menurut perusahaan, sejumlah aspek perlu dikaji secara komprehensif sebelum memberikan perlindungan untuk KPR berjangka panjang. Aspek tersebut meliputi usia masuk peserta, batas usia akhir pertanggungan, proses underwritingpricing, riwayat klaim, struktur manfaat, hingga dukungan reasuransi.

Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun dan cicilan sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: AIA Bidik Kebutuhan Wealth Management, Luncurkan Layanan Kesehatan untuk Nasabah BCA

Baca Juga: Asuransi Kredit Maksimal 20 Tahun, KPR 40 Tahun Perlu Desain Baru

Sementara itu, pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan pertumbuhan premi industri asuransi jiwa, meski dampaknya diperkirakan terbatas.

Ia memperkirakan premi industri dapat tumbuh sekitar 1% hingga 2% secara tahunan (year on year/YoY). Namun, peningkatan premi tersebut tetap harus diimbangi dengan kewajiban pembentukan cadangan sesuai ketentuan PSAK 117.

"Secara umum mendorong namun tidak terlalu signifikan. Asumsi pertumbuhan 1-2% year on year (YoY). Hal ini karena pencadangan dan metode pencatatan sesuai PSAK 117," kata Wahyudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri