Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AIA Ungkap Peluang dan Tantangan Asuransi dari Skema KPR 40 Tahun

AIA Ungkap Peluang dan Tantangan Asuransi dari Skema KPR 40 Tahun Kredit Foto: AIA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penerapan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun dinilai membuka peluang pertumbuhan bagi industri asuransi jiwa kredit (AJK). Namun, PT AIA Financial mengingatkan bahwa peningkatan potensi bisnis tersebut juga diikuti kenaikan risiko jangka panjang sehingga dampaknya terhadap industri tidak akan berjalan secara linear.

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan perpanjangan tenor KPR berpotensi menjadi katalis positif bagi bisnis AJK karena kebutuhan perlindungan kredit akan meningkat seiring bertambahnya masa pinjaman.

"Walaupun perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun berpotensi menjadi katalis positif bagi bisnis asuransi jiwa kredit, tetapi dampaknya tidak sepenuhnya linear karena peluang sekaligus juga memberikan tantangan yang perlu dikelola seperti risiko mortalitas dalam periode yang lebih panjang," kata Rista kepada Warta Ekonomi, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rista, semakin panjang masa pertanggungan, semakin besar pula risiko yang harus dikelola perusahaan asuransi. Oleh karena itu, industri perlu memperkuat pengelolaan risiko agar produk asuransi tetap berkelanjutan.

Ia juga menilai besaran premi asuransi jiwa kredit untuk KPR berjangka panjang tidak dapat dihitung hanya berdasarkan nilai rumah maupun tenor pinjaman.

"Besaran premi asuransi jiwa kredit tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan harga rumah dan tenor kredit. Perhitungan premi bergantung pada berbagai faktor, antara lain usia debitur, nilai pinjaman, tenor, struktur manfaat, metode pembayaran premi, hasil underwriting, serta ketentuan produk yang berlaku," ujarnya.

Menurut AIA, penetapan premi dilakukan berdasarkan profil risiko masing-masing debitur serta karakteristik produk yang disepakati antara perusahaan asuransi dan perbankan.

Rista menjelaskan, secara umum pembayaran premi AJK dapat dilakukan sekaligus di awal masa kredit maupun mengikuti skema pembayaran yang telah disepakati dalam kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank.

"Secara umum, premi asuransi jiwa kredit dapat dibayarkan di awal masa kredit atau mengikuti skema pembayaran yang disepakati dalam kerja sama dengan bank, tergantung desain produk," katanya.

Baca Juga: Asuransi Kredit Maksimal 20 Tahun, KPR 40 Tahun Perlu Desain Baru

Baca Juga: Industri Asuransi Berpeluang Raup Premi dari KPR Tenor 40 Tahun

Baca Juga: Ekonom Nilai KPR 40 Tahun Berisiko Jadi Jebakan Utang

Rencana pemerintah memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun sebelumnya ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan melalui cicilan yang lebih ringan. Kebijakan tersebut diperkirakan akan memperluas pasar pembiayaan perumahan sekaligus meningkatkan kebutuhan produk mitigasi risiko, termasuk asuransi jiwa kredit.

Bagi industri asuransi, implementasi skema tersebut dipandang dapat menciptakan peluang pertumbuhan premi. Namun, perusahaan juga perlu menyesuaikan strategi underwriting, pengelolaan risiko, dan pencadangan agar mampu mengantisipasi peningkatan eksposur risiko dalam jangka panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri