Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kenapa Penggeledahan Kasus Febrie Dilakukan Mendadak? Ini Penjelasan Pakar

Kenapa Penggeledahan Kasus Febrie Dilakukan Mendadak? Ini Penjelasan Pakar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memiliki alasan hukum yang kuat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menyebut langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Menurut Ufran, penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dalam perkara tertentu dapat dibenarkan selama dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah," kata Ufran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, sifat rahasia dalam proses penggeledahan menjadi penting terutama ketika perkara berkaitan dengan pejabat tinggi atau pihak yang memiliki jaringan luas. Hal itu bertujuan agar proses penyidikan tidak terganggu akibat adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat sejumlah risiko yang dapat menghambat penyidikan. Risiko tersebut antara lain penghapusan data elektronik, pemusnahan dokumen, hingga adanya upaya memengaruhi saksi maupun menyelaraskan keterangan antar pihak.

"Kerangka hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan alat bukti tetap terjaga," ujarnya.

Namun, Ufran menegaskan tindakan penyidik tetap harus berjalan sesuai aturan. Penggeledahan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Selain membahas penggeledahan, Ufran juga menyinggung mengenai proses penetapan tersangka dalam perkara pidana. Ia mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat dimaknai bahwa penyidik selalu wajib memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status hukum.

Baca Juga: Publik Masih Heboh, Febrie Akhirnya Buka Suara Lagi soal Emas 74 Kg

Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari upaya memberikan ruang bagi seseorang untuk menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Tujuannya agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau terjadi abuse of power.

"Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sendiri berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama