78% Mobil Listrik Jadi Kendaraan Kedua, Bapenda DKI Pertanyakan Ketepatan Sasaran Insentif EV
Kredit Foto: PLN
Mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta ternyata bukan pembeli kendaraan untuk pertama kalinya. Temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan sebanyak 78 persen mobil listrik yang terdaftar dimiliki oleh masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki mobil, sehingga kendaraan listrik lebih banyak berfungsi sebagai kendaraan kedua atau bahkan ketiga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan insentif kendaraan listrik yang selama ini diberikan pemerintah. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali bersama pemerintah pusat agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran.
"Pemilik mobil listrik ini, yang merupakan kendaraan kedua dan seterusnya itu 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," ujar Lusiana belum lama ini.
Saat ini, kendaraan listrik di Jakarta menikmati berbagai insentif fiskal. Selain dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembeli juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tak hanya itu, mobil listrik juga masih memperoleh kemudahan berupa pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Ibu Kota.
Di sisi lain, pasar mobil listrik nasional terus mencatat pertumbuhan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), distribusi mobil listrik dari pabrik ke dealer meningkat dari 15.716 unit pada 2023 menjadi 43.188 unit pada 2024. Angka tersebut kembali melonjak menjadi 103.931 unit sepanjang 2025, sedangkan pada semester pertama 2026 telah mencapai 69.739 unit.
Baca Juga: Bapenda DKI Sebut Insentif Mobil Listrik Gerus Potensi PKB dan BBNKB Rp2 Triliun
Baca Juga: INDEF Sebut Mobil Hybrid Layak Mendapatkan Insentif Seperti Mobil Listrik, Tapi...
Namun, pesatnya adopsi kendaraan listrik juga berdampak pada penerimaan daerah. Bapenda DKI Jakarta memperkirakan potensi pendapatan dari PKB dan BBNKB yang tidak dipungut akibat insentif kendaraan listrik telah mencapai sekitar Rp2 triliun hingga triwulan II 2026. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp515 miliar dari PKB dan sekitar Rp1,5 triliun dari BBNKB.
Besarnya potensi penerimaan yang hilang turut dipengaruhi tingginya konsentrasi kendaraan listrik di Jakarta. Menurut Lusiana, sekitar 63 persen dari total mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini berada di wilayah DKI Jakarta.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bapenda untuk mendorong evaluasi terhadap skema insentif kendaraan listrik, agar manfaatnya tidak hanya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan efektivitas penggunaan insentif fiskal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman