Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan tidak berdampak terhadap operasional maupun strategi bisnis perseroan.
Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal meski MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan tarif layanan telekomunikasi.
"Bagi XLSMART, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun rencana penyusunan Peraturan Menteri tidak diperkirakan akan mengubah praktik bisnis, operasional, maupun strategi perusahaan. Dengan demikian, operasional dan strategi bisnis tetap berjalan seperti biasa (business as usual)," kata Reza kepada Warta Ekonomi, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang telah dibayar pengguna tetapi belum habis digunakan merupakan hak ekonomi yang harus memperoleh perlindungan. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyusun formula tarif layanan telekomunikasi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga perlindungan konsumen.
Mahkamah juga menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam. Operator diberikan keleluasaan menawarkan berbagai skema sesuai model bisnis masing-masing, seperti paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan.
Selain itu, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memenuhi hak konsumen.
Meski memastikan putusan tersebut tidak memengaruhi bisnis perseroan, XLSMART tidak memberikan pandangan mengenai dampaknya terhadap industri telekomunikasi secara keseluruhan maupun proses penyusunan aturan turunan oleh pemerintah.
Reza mengatakan pembahasan mengenai implikasi putusan MK terhadap industri lebih tepat disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha telekomunikasi.
Baca Juga: XLSMART Percepat Integrasi Jaringan dan Ekspansi 5G Usai Raih Spektrum Baru
Baca Juga: Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Baca Juga: DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru
"Terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap industri telekomunikasi secara keseluruhan maupun proses penyusunan regulasi, kami menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada ATSI sebagai asosiasi industri telekomunikasi yang mewakili pandangan industri secara keseluruhan," ujarnya.
Putusan MK tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi turunan yang mengatur pilihan layanan terkait sisa kuota internet, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan fleksibilitas model bisnis operator telekomunikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: