Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi TPPU Febrie, Baru 3 Orang Hadir Pemeriksaan

Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi TPPU Febrie, Baru 3 Orang Hadir Pemeriksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam pemeriksaan terbaru, Tim 9 Kejagung memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga saksi yang datang terdiri dari dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

"Sejatinya tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memanggil sembilan saksi pada hari ini. Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan," ujar Anang saat dikutip dari ANTARA, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, enam saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, Anang belum mengungkap identitas enam saksi yang belum hadir tersebut. Penyidik masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap dugaan aliran aset dalam perkara TPPU tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta sejumlah barang bukti dari Polri.

Baca Juga: Beda dengan Hotman, Ini Argumen yang Digunakan Febri Diansyah untuk Selamatkan Febrie Adriansyah

Barang bukti yang diserahkan tersebut di antaranya emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama