Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dituduh Pencucian Uang, Febrie Adriansyah Terheran-heran: Dasarnya Apa?

Dituduh Pencucian Uang, Febrie Adriansyah Terheran-heran: Dasarnya Apa? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus terus bergulir.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Febrie mengaku heran lantaran hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan penyidik Kejaksaan Agung.

Usai bertemu Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (27/7/2026), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pembahasan utama dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan status tersangka TPPU yang kini disandang kliennya.

"Soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi. Beliau berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya nggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," katanya.

Baca Juga: Heboh Isu Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Tewas Ditembak, Ini Kata Polisi

Febri mengungkapkan, masih banyak aspek yang menurutnya belum dijelaskan secara terang oleh penyidik, mulai dari kepemilikan barang, asal-usul aset, hingga alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas. Mulai dari isu kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicate crime-nya, dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk alasan penahanan itu juga tidak begitu jelas," ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan predicate crime menjadi titik krusial karena akan menentukan arah pembelaan hukum terhadap kliennya.

"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya yang belum jelas atau belum clear," ucap Febri.

Menurutnya, hingga saat ini baik dirinya maupun Febrie Adriansyah belum mengetahui secara pasti tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejelasan predicate crime juga menentukan kompetensi pengadilan yang nantinya mengadili perkara tersebut.

"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicat crime-nya tindak pidana yang lain, nggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujar Febri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur cukup banyak jenis tindak pidana asal sehingga penyidik perlu menjelaskan secara spesifik dugaan yang disangkakan.

"Undang-undang 8 Tahun 2010 (UU Pencegahan & Pemberantasan TPPU) itu mengatur ada 25 jenis predicat crime ditambah satu, tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus clear predicat crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," jelasnya.

Karena itu, Febri berharap Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, terutama terkait dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

Baca Juga: Pengacara Bingung Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Buktinya Tidak Jelas

"Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini kewajiban dari penyidik ya, penyidik di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan," katanya.

Ia menambahkan, pertanyaan mengenai tindak pidana asal menjadi semakin relevan karena Kejaksaan Agung disebut baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan satu penetapan tersangka.

"Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka. Di Sprindik yang lain, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri