Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Koalisi Sipil Desak Kematian Sutrimo Diusut, Singgung Rumah Eks Jampidsus

Koalisi Sipil Desak Kematian Sutrimo Diusut, Singgung Rumah Eks Jampidsus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza menilai perkara tersebut harus diusut secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, proses penyelidikan juga harus menjamin hak korban serta keluarganya.

"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," tutur Bhatara dikutip Selasa (28/7/2026).

Bhatara mengatakan kematian Sutrimo merupakan perkara serius yang harus diungkap secara menyeluruh. Aparat tidak cukup hanya mencari penyebab kematian, tetapi juga harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan bukti.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.

Koalisi menilai dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat dan independen. Proses tersebut juga perlu terbuka terhadap pengawasan publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Koalisi meminta aparat mengamankan seluruh barang bukti sejak awal penyelidikan. Bukti yang dinilai penting antara lain lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta jejak digital.

Bhatara mengingatkan kelalaian dalam mengamankan bukti dapat menghambat pengungkapan perkara. Kondisi tersebut juga berpotensi membuka celah terjadinya impunitas.

Koalisi turut menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik. Menurut mereka, pekerja rumah tangga memiliki kerentanan dalam hubungan kerja privat sehingga perlindungan hukum dari negara harus diperkuat.

Perkara ini juga dinilai sensitif karena Sutrimo disebut memiliki keterkaitan dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum. Karena itu, proses penyelidikan dinilai harus menerapkan standar akuntabilitas yang tinggi dan bebas dari konflik kepentingan.

Bhatara juga mengingatkan aparat untuk menjaga prinsip fair trial sejak tahap awal penyelidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh didasarkan pada stigma terhadap korban atau spekulasi yang tidak memiliki dasar bukti.

Di sisi lain, informasi yang memang menjadi kepentingan publik tetap perlu disampaikan secara proporsional. Hal tersebut dinilai penting agar proses hukum tetap transparan tanpa mengabaikan hak korban.

Koalisi juga meminta keluarga Sutrimo mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Keluarga korban dinilai berhak memperoleh pendampingan hukum dan psikososial serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan.

Mereka mendesak kepolisian mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Pengusutan diminta dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Koalisi juga meminta Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, serta Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Lembaga tersebut dinilai perlu memastikan perlindungan saksi dan keluarga serta mencegah maladministrasi dan konflik kepentingan.

LPSK secara khusus diminta memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi. Pemulihan bagi keluarga Sutrimo juga dinilai perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.

Presiden turut diminta memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Koalisi berharap seluruh pihak tetap menghormati prinsip fair trial dan memastikan hak publik memperoleh informasi melalui pembaruan yang akurat serta berbasis bukti.

Baca Juga: Pengacara Bilang Gini soal Kabar Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Tewas Misterius

DPR dan pemerintah juga didorong menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Penguatan tersebut mencakup pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Koalisi Masyarakat Sipil yang menyampaikan desakan tersebut terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: