Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendadak 'Tobat' Usai 4 Kali Disogok, Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Bikin Jaksa Heran

Mendadak 'Tobat' Usai 4 Kali Disogok, Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Bikin Jaksa Heran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan mengejutkan muncul dalam sidang dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, mengaku sempat menerima jatah amplop dari PT Blueray Cargo selama empat kali sebelum akhirnya menolak pemberian kelima dengan alasan ingin berubah.

Namun, alasan Bayu justru mengundang pertanyaan dari jaksa. Sebab, jika memang sejak awal merasa tidak nyaman, mengapa penolakan baru dilakukan setelah beberapa kali menerima uang tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Bayu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa M Takdir Suhan lebih dulu menanyakan bagaimana Bayu bisa menerima jatah amplop yang disebut berasal dari Blueray Cargo.

Baca Juga: Pipa Kloset Manggarai Dicuri Lagi, Netizen: Gak Rakyat Gak Pejabat Sama-sama Rampok

"Saksi bisa dapat bagian uang yang dijatah disiapkan oleh Blu Ray ini bagaimana?" tanya jaksa.

Bayu menjelaskan dirinya tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Ia hanya menerima amplop yang diserahkan kepadanya dan kemudian melaporkannya ke atasannya saat itu, Sisprian.

"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," jawab Bayu.

Ia melanjutkan bahwa atasannya menyebut uang tersebut untuk kebutuhan operasional.

"Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?' Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Bayu.

Dalam persidangan, Bayu mengakui dirinya menerima amplop bulanan selama empat bulan pertama. Barulah saat jatah kelima datang, ia memilih menolaknya.

"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," ungkap Bayu.

Pengakuan itu kemudian memancing pertanyaan lanjutan dari jaksa. Ia menilai alasan Bayu terasa janggal karena penolakan baru terjadi setelah empat kali menerima uang.

"Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman pertama kali itu ya kan ada iklan tuh tolak sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" tanya jaksa.

"Karena kalau logikanya saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri, saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

Jaksa belum puas dengan penjelasan itu dan kembali meminta Bayu menerangkan apa yang dimaksud dengan rasa tidak nyaman tersebut.

"Konteks nyaman-nyaman, Pak. Ini nyaman suasana hatikah atau apa? Tolong disampaikan," kata jaksa.

Bayu kemudian mengaku keputusan menolak muncul karena dorongan hati. Ia merasa sudah waktunya berhenti menerima uang tersebut dan ingin mengubah sikapnya.

"Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Maksudnya, saya pengen mulai berubah lah, maksudnya pengen saya, saya sudah nggak mau lagi. Saya sampaikan ke Orlando, sudahlah, saya nggak usah lagi," ucap Bayu.

Sebagai informasi, Bayu juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,6 miliar, yang terdiri atas Rp525 juta dari Bos Blueray Cargo John Field, sekitar Rp5,2 miliar dari pengusaha rokok dan pihak lain, serta valuta asing senilai sekitar Rp1,89 miliar.

Selain Bayu, sejumlah pejabat DJBC lain juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak pemberi gratifikasi, terdapat nama John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan dari Blueray Cargo yang sebelumnya telah divonis antara 1,5 hingga 2 tahun penjara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: