Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kata Bahlil soal Polemik Kandungan LTJ dalam Ekspor Mineral

Kata Bahlil soal Polemik Kandungan LTJ dalam Ekspor Mineral Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait polemik kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang diekspor dalam bentuk produk antara.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyebut sekitar 100 kapal yang mengangkut komoditas mineral ekspor, seperti nickel pig iron (NPI) sebagai produk turunan nikel dan alumina sebagai produk turunan bauksit, sempat tertahan. Penundaan terjadi setelah komoditas tersebut diketahui masih memiliki kandungan logam tanah jarang.

Sebagaimana diketahui, logam tanah jarang merupakan mineral ikutan yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari fungsi strategis LTJ dalam berbagai sektor industri, termasuk industri pertahanan.

Menanggapi persoalan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM berada pada sektor hulu dan penerbitan izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sementara itu, perizinan industri lanjutan dan ekspor berada di bawah kewenangan kementerian lain.

“Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya. Produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi Kementerian ESDM ini bukan kementerian dengan segala maha firmannya ada, enggak ada (sangkutan),” ucap Bahlil saat menyambangi press room wartawan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Bahlil mengakui bahwa produk antara yang dihasilkan dalam proses hilirisasi mineral masih dapat mengandung mineral ikutan lain, seperti besi maupun logam tanah jarang.

“Contoh nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu, ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ,” jabar Bahlil.

Baca Juga: Ekspor Mineral Terhambat, KSP Dorong Kepastian Aturan Logam Tanah Jarang

Baca Juga: Tak Hanya Emas, Logam Putih Kini Makin Diburu sebagai Instrumen Investasi

"Orang melakukan (pengolahan) industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40 sampai 50 persen. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Bahlil, pemerintah tengah memetakan aturan dan mekanisme pengelolaan mineral ikutan agar persoalan serupa tidak kembali menjadi hambatan bagi kegiatan usaha dan ekspor pada masa mendatang.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, kandungan LTJ yang terdapat sebagai mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama maupun produk turunannya tetap dapat diekspor setelah melalui proses verifikasi.

“Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pemahaman antara sejumlah pihak, termasuk eksportir, lembaga surveyor, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menafsirkan ketentuan larangan ekspor LTJ.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan administratif agar pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak mengalami kerugian akibat tertundanya proses ekspor.

“Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah sudah-sudah bisa sambil paralel ya permennya itu direvisi,” kata Dudung.

Ia menyebut persoalan tersebut sempat mengganggu aktivitas pengiriman komoditas ekspor. Ratusan kapal berpotensi mengalami keterlambatan apabila pemerintah tidak segera memberikan kepastian mengenai mekanisme ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.

“Kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian itu yang penting menurut saya,” ujar Dudung.

Setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Dudung memastikan proses ekspor kini telah kembali berjalan. Sebelumnya, sekitar 100 kapal sempat tertahan akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut.

“Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk kembali menerbitkan laporan surveyor yang sebelumnya tertahan. Sebanyak 85 laporan surveyor sempat tertunda karena komoditas yang diperiksa terindikasi mengandung mineral ikutan.

“Memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan,” kata Dudung.

Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir komoditas alumina, tembaga, katode, serta berbagai produk turunan nikel. Komoditas tersebut tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi.

Dudung menegaskan, pemeriksaan kandungan LTJ tetap dilakukan oleh lembaga resmi. Dalam hal ini, Sucofindo menjadi pihak yang melakukan pengujian dan verifikasi terhadap kandungan mineral dalam komoditas yang akan diekspor.

“Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00- itu hasil kesepakatan itu, itu sudah boleh,” jelas Dudung.

Di sisi lain, pemerintah masih menyempurnakan regulasi mengenai tata kelola logam tanah jarang. Kementerian dan lembaga terkait tengah membahas batas kandungan LTJ yang dapat diekspor, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, serta ketentuan mengenai unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM).

Pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

Dudung menegaskan bahwa pengawasan terhadap logam tanah jarang tetap menjadi perhatian pemerintah karena mineral tersebut merupakan komoditas strategis. Namun, pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang jelas serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi,” tegas Dudung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra