Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

9 Hal Janggal di Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Sprindik 'Masa Depan'

9 Hal Janggal di Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Sprindik 'Masa Depan' Kredit Foto: Istimewa

Kejanggalan keempat, kata dia, terdapat dugaan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam surat perintah penahanan karena tidak mencantumkan butir b, c, dan d dalam pertimbangannya.

Kelima, Febri menilai penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya bertentangan dengan prinsip lex favor reo dalam KUHP baru. Ia menjelaskan sprindik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal ketentuan tersebut telah diatur kembali dalam KUHP baru.

"Persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3," ucap Febri.

Keenam, ia menyoroti dugaan ketidaksinkronan antara tindak pidana asal (predicate crime) dengan penetapan tersangka TPPU.

"Di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," terang dia.

Kejanggalan ketujuh berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengenai syarat penahanan. Menurut Febri, terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi, namun salah satunya tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Terkuak, Said Didu Sebut Ada 'Pengkhianat' di Rezim Prabowo

Selanjutnya, pada poin kedelapan, ia menyebut hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas juga belum dipenuhi. Sementara kejanggalan kesembilan menyangkut kewenangan pihak yang menandatangani sprindik.

"Kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur?" sebutnya.

Meski mengaku telah menemukan sembilan dugaan kejanggalan tersebut, Febri mengatakan tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.

"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: