Purbaya Tegaskan Pajak Tak Akan Ditagih Babinsa, Lalu Apa Peran TNI-Polri dalam Sistem Baru DJP?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Ia menegaskan aparat TNI dan Polri hanya akan dilibatkan sebatas koordinasi wilayah serta pengamanan apabila terjadi gangguan saat petugas pajak menjalankan tugas.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk meluruskan polemik terkait isu keterlibatan aparat keamanan dalam proses perpajakan. Menurutnya, tugas utama pemungutan pajak tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu. Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menilai pelibatan TNI maupun Polri untuk meningkatkan penerimaan pajak bukanlah langkah yang tepat. Pasalnya, aparat keamanan tidak memiliki kewenangan maupun pemahaman teknis terkait mekanisme pemungutan pajak.
“Nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pemerintah tetap menjaga agar proses perpajakan berjalan sesuai koridor administrasi dan hukum. Petugas pajak akan tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan hingga penagihan terhadap wajib pajak.
Sebelumnya, isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah adanya Surat Edaran (SE) yang mengatur kerja sama DJP dengan berbagai pihak dalam pengawasan wajib pajak. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan persepsi bahwa aparat TNI dan Polri akan ikut turun melakukan penagihan pajak.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan kerja sama tersebut hanya berkaitan dengan koordinasi informasi antarinstansi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki peran sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.
“Jadi, sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo.
Baca Juga: Purbaya Tagih Janji Hyundai Soal Investasi Mobil Listrik di Indonesia, Singgung Produksi EV
Purbaya juga menegaskan kehadiran aparat keamanan dalam situasi tertentu bukan berarti pemerintah menyerahkan kewenangan perpajakan kepada TNI maupun Polri. Menurutnya, dukungan keamanan merupakan hal yang wajar apabila terjadi ancaman terhadap petugas negara.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah ingin memastikan reformasi perpajakan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas DJP. Sementara TNI dan Polri tetap berada pada fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.
Ke depan, koordinasi antarinstansi tetap akan dilakukan untuk mendukung pengawasan wajib pajak, tetapi kewenangan pemungutan pajak tetap menjadi tanggung jawab penuh otoritas perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: