Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rumah Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Digeledah, Kejagung Temukan...

Rumah Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Digeledah, Kejagung Temukan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas penelusuran dengan menggeledah rumah salah satu tersangka baru di Bandung, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Temuan itu diyakini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap aliran aset serta memperkuat konstruksi kasus yang sedang disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, rumah yang digeledah merupakan milik tersangka Nurman Herin (NH).

Baca Juga: 'Purbaya Cuma Bisa Omon-omon, Dia Ditenggelamkan Janji Manisnya Sendiri'

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026) malam.

Menurut Anang, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.

Sebelum menggeledah rumah Nurman Herin, Tim 9 Kejagung juga telah menggeledah kediaman Don Ritto di Bandung sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut kini menjadi tiga orang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Baca Juga: Utang Kopdes Tembus Rp240 Triliun, Purbaya: Kita Cicil Pakai APBN

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci dugaan peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, detail penyidikan masih belum dapat disampaikan demi menjaga proses pembuktian yang sedang berjalan.

Diketahui, Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumahnya yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Saat ini, mantan Jampidsus tersebut menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sementara itu, advokat Don Ritto juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum kasus PT Asabri. Kejagung menerima pengalihan penahanannya dari Kortastipidkor Polri pada Jumat (17/7/2026), dan proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat masih terus berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri