Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad Divonis Mati atas Kejahatan Perang
Kredit Foto: Reuters/SANA
Mantan penguasa Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026). Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia setelah Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan selama perang saudara di Suriah.
Pengadilan menyatakan Assad terbukti melakukan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan". Putusan itu menjadi vonis pertama terhadap Assad sejak pemerintahan baru Suriah mulai mengadili sejumlah tokoh dari rezim sebelumnya.
Assad diketahui melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024. Meski berada di luar Suriah, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman terhadapnya secara in absentia.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad yang merupakan saudara Bashar al-Assad. Maher dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.
Otoritas Suriah menyatakan akan berupaya mengejar kedua bersaudara tersebut melalui jalur internasional. Pengadilan juga menegaskan hukuman mati akan dijatuhkan terhadap keduanya berdasarkan putusan yang telah ditetapkan.
Selain Bashar dan Maher, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib. Najib merupakan sepupu Bashar al-Assad yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.
Daraa menjadi wilayah penting dalam sejarah perang saudara Suriah. Provinsi tersebut dikenal sebagai tempat bermulanya pemberontakan terhadap pemerintahan Assad pada 2011.
Najib ditangkap pada Januari 2025. Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan yang dilakukan ketika menjabat sebagai pejabat keamanan di Daraa.
Pengadilan menyebut Najib terlibat dalam pembunuhan dan penyiksaan yang menyebabkan kematian. Dia juga dinyatakan bersalah atas "pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun."
Baca Juga: Suriah Tak Akan Bantu Sekutu Iran, Ahmed al-Sharaa Pilih Gandeng Israel
Tindakan yang dituduhkan kepada Najib dinilai sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan". Pengadilan kemudian menjatuhkan "hukuman terberat terhadapnya, yaitu hukuman mati."
Vonis terhadap Bashar al-Assad menjadi langkah besar otoritas baru Suriah dalam mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan selama pemerintahan sebelumnya. Proses hukum tersebut kini mulai menyasar sejumlah tokoh penting dari rezim Assad yang telah berakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: