Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tim Jokowi Kesal, Kubu Roy Suryo Kasih Paham soal Praperadilan Berkali-kali

Tim Jokowi Kesal, Kubu Roy Suryo Kasih Paham soal Praperadilan Berkali-kali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Kali ini, perdebatan bergeser pada langkah hukum Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menilai tidak ada yang keliru dari tindakan tersebut karena praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Refly bahkan menepis tudingan bahwa kliennya telah melakukan penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat jika diarahkan kepada seseorang yang sedang menggunakan hak hukumnya.

"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan semestinya berkaitan dengan pihak yang memiliki otoritas, seperti hakim atau pengadilan. Sementara pemohon praperadilan justru sedang menjalankan hak yang diberikan oleh undang-undang.

Baca Juga: Bahlil 'Haramkan' Orang Kaya Bermobil Mewah Pakai Pertalite, Kalau Motor Aman?

"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan," ucapnya.

"Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," jelasnya.

Atas dasar itu, Refly menegaskan Roy tetap memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, termasuk apabila langkah tersebut dilakukan lebih dari sekali. Ia menilai keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima, ditolak, diproses, atau tidak diproses merupakan kewenangan pengadilan, bukan pemohon.

"Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapan pun. Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya," tambah Refly.

Baca Juga: Purbaya Tanggapi Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI: Saya Pikir...

Sebelumnya, Tim Hukum Jokowi menilai perlu ada batas serta pedoman yang jelas agar mekanisme praperadilan tidak dimanfaatkan untuk memperpanjang proses hukum, seperti yang mereka soroti dalam langkah Roy Suryo.

Mereka membuka kemungkinan mendatangi Mahkamah Agung (MA) apabila desakan mengenai perlunya pembatasan penggunaan praperadilan berulang tidak mendapatkan respons dari pihak pengadilan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus Anggota Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengadilan dan jajaran pengadilan. Surat tersebut berisi permintaan agar ada sikap tegas terkait persoalan penggunaan praperadilan secara berulang.

Jika respons yang diharapkan tidak kunjung muncul, Ade menyatakan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.

"Kalau itu pun tidak dilakukan atau tidak diterima, maka mohon maaf kepada pengadilan dengan segala hormat dengan keagunganmu, bahwa mungkin kita bersama-sama teman-teman dari fakultas hukum di lintas universitas pasti akan turun ke jalan," bebernya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri