Kredit Foto: WE
Kematian Sutrimo kembali menjadi sorotan setelah polisi melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematiannya. Di tengah proses tersebut, muncul klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang meluruskan posisi Sutrimo selama ini.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menegaskan Sutrimo bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie seperti yang sempat diberitakan. Menurutnya, Sutrimo merupakan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
“Bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga seperti yang diberitakan. Sosok ini disebutnya lebih banyak menjaga bangunan kosong (Klinik Mordent) dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Firman menjelaskan pekerjaan Sutrimo juga tidak dilakukan secara terus-menerus. Almarhum disebut beberapa kali pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain di luar tugasnya menjaga bangunan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sebut Kepala Daerah Gak Becus Kerja, Ekonom Balas: Duitnya Gak Ada
Kubu Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak langsung dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Menurut Firman, keluarga Febrie mengetahui Sutrimo memang telah lama memiliki riwayat penyakit diabetes dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.
Meski memberikan klarifikasi mengenai sosok Sutrimo, keluarga Febrie disebut tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematiannya. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan ekshumasi jasad Sutrimo dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pembongkaran makam dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Banyumas, Jawa Tengah.
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk membantu polisi mendapatkan petunjuk lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo. Langkah ini menjadi penting karena kematiannya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Saat ditemukan, mulut Sutrimo disebut mengeluarkan busa. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya disebut sudah tidak tertolong.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu kini telah resmi ditahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: