Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE), Olisias Gultom, menjelaskan RCEP dan AANZFTA telah berlaku selama beberapa tahun, dan selama waktu ini konteks global dan nasional telah mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karenanya keadilan ekonomi bagi rakyat harus tetap menjadi pilar inti yang harus dijunjung tinggi, diprioritaskan di atas kepentingan pencarian keuntungan perusahaan.
"Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) harus dihentikan dan dihapus dari RCEP dan AANZFTA, karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini," jelas dia.
Menurutnya serangan terhadap Komitmen Net Zero Penghentian penggunaan batu bara telah menimbulkan risiko gugatan ISDS. Sekitar 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di seluruh dunia masih memiliki masa pakai ekonomis dan berisiko mengalami stagnasi karena kepemilikan asing, di mana 75% (192 pembangkit) dilindungi oleh setidaknya satu perjanjian ISDS.
Dalam RCEP, ini termasuk 88% pembangkit listrik tenaga batu bara milik asing di Indonesia, 71% di Tiongkok, 85% di Vietnam, 30% di Filipina, dan 86% di Australia.
Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Meliana Lumbantoruan, Indonesia menjelaskan saat Indonesia menavigasi transisi kompleks dari batu bara dan berupaya mencapai komitmen net-zero-nya, Press Statement pemerintah tidak dapat membiarkan ISDS menjadi veto diam-diam atas kebijakan iklim.
Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara, memperkuat standar emisi, atau mengejar penghapusan bertahap yang terkelola dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal, tagihan hukum tersembunyi yang pada akhirnya dapat dibebankan pada anggaran publik.
Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara untuk membayar dua kali: pertama untuk membiayai peralihan ke energi bersih, dan lagi untuk mengkompensasi investor bahan bakar fosil atas aset yang terdampar. Publik berhak untuk memahami potensi biaya ini sebelum pemerintah RCEP memutuskan masa depan ISDS.
"Oleh karena itu, Tinjauan Umum RCEP tidak boleh membuka kembali pintu bagi ISDS. Indonesia harus mempertahankan ruang kebijakannya untuk menghapus batu bara secara bertahap, melindungi keuangan publik, dan berinvestasi dalam transisi energi yang adil,” ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: