Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan tersebut akan mulai dijalankan tahun depan secara bertahap.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan program perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Setelah perubahan status tersebut, pembayaran gaji PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema untuk PPPK di lingkungan Pemda yang selama ini menerima gaji dari anggaran daerah. Mereka akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri dengan pembayaran gaji yang kemudian dialihkan kepada pemerintah pusat.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujarnya.
Purbaya menjelaskan pengalihan pembayaran gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Skema ini disiapkan agar beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah dapat beralih ke pemerintah pusat.
Baca Juga: PPPK Pemda Tak Lagi Digaji Daerah? Ini Skema Pengalihan Pembayaran ke Pemerintah Pusat
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil porsi pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah. Purbaya menilai langkah ini sekaligus dapat memperkuat kondisi anggaran pemerintah daerah.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: